Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras, Sita 52 Ribu Butir Pil Terlarang
Menit Baca
Teks

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras, Sita 52 Ribu Butir Pil Terlarang

Oleh

Kota Bekasi,  Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti narkotika dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres dan Polsek dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan ilegal di wilayah hukum Kota Bekasi.

"Dari total 102 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 24 kasus terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin," ujar Kapolres.

Menurutnya, dari seluruh kasus yang terungkap, polisi mengamankan 121 tersangka yang terdiri dari 119 laki-laki dan dua perempuan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja seberat 156,29 gram, sabu sebanyak 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis 53,26 gram, serta obat keras dan obat berbahaya sebanyak 52.740 butir.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, Pasal 436, serta ketentuan lain yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin. Sementara untuk kasus narkotika, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 dan Pasal 114.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku peredaran obat keras umumnya menggunakan sistem "tempel" atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Dengan metode tersebut, para pelaku berusaha menghindari kontak langsung dan memutus rantai identitas antar pelaku.

Beberapa wilayah yang menjadi titik peredaran obat keras ilegal antara lain Kecamatan Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat keras dan narkotika dengan melaporkan apabila menemukan toko atau pihak yang menjual obat-obatan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada kepolisian apabila masih menemukan peredaran obat keras ilegal. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku," tegasnya.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

 

(YD) 

17 Kali Dibaca · Kriminal


Berita Lainnya