Jakarta Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, memimpin kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 dalam rangka Bina Tertib Praja di wilayah Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Sungai Tiram tersebut melibatkan personel Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama unsur Satpol PP kelurahan se-Kecamatan Cilincing. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kelurahan Marunda, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta perwakilan pengurus RT setempat.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan daerah di wilayah Kecamatan Cilincing.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembongkaran terhadap satu gubuk liar yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, petugas juga memberikan peringatan berupa kartu kuning kepada seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area yang melanggar ketentuan. Pedagang tersebut menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.Dalam operasi yang sama, satu kendaraan pengangkut puing-puing hasil penertiban turut diamankan dan dikirim ke gudang penyimpanan di kawasan Cakung.
Kasatpol PP Kecamatan Cilincing Roslely Tambunan mengatakan bahwa kegiatan penegakan Perda akan terus dilakukan secara humanis dan persuasif guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan cuaca cerah. Satpol PP Kecamatan Cilincing mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
(YD)