JAKARTA, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan wisata Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat sore (8/5/2026).
Operasi ini melibatkan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, serta Dinas Sosial. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat (Kasi Linmas) Satpol PP Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Mardanih, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di salah satu ruang publik favorit warga Jakarta Utara tersebut.
“Pengamanan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dan tahap kedua dilanjutkan pukul 17.00 sampai 24.00 WIB,” kata Mardanih.
Menurut dia, penataan kawasan diperlukan agar fungsi trotoar dan badan jalan tidak terganggu oleh aktivitas berdagang maupun parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya.
“Kami berharap Danau Sunter kembali tertib dan nyaman bagi masyarakat. PKL dan parkir liar tidak lagi menggunakan area yang mengganggu pejalan kaki maupun kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Danau Sunter selama ini menjadi salah satu destinasi rekreasi dan olahraga warga Jakarta Utara, terutama pada akhir pekan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menjaga kawasan tersebut tetap aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali pelanggaran ketertiban di kawasan tersebut.
(AFG)