Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dugaan Pencurian Yamaha RX King, Kerugian Korban Ditaksir Rp18 Juta
Menit Baca
Teks

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dugaan Pencurian Yamaha RX King, Kerugian Korban Ditaksir Rp18 Juta

Oleh

JAKARTA, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik seorang warga di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAJ (20) yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban berinisial RK (27) diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang ditangani jajarannya, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (5/11/2026). 

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/217/10/2026/SPKT Polsek Metro Penjaringan.Peristiwa kehilangan sepeda motor tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 06.15 WIB di Jalan Pasar Baru,RT 01 RW 12,Kelurahan Pejagalan,KecamatanPenjaringan Jakarta Utara pada Jumat (2/10/2026).

Sementara itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menunjukkan dugaan aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 03.40 WIB.

Sebelum kejadian, korban diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King berwarna hijau dengan nomor polisi AD-5141-KG di Jalan Pasar Baru.Kendaraan tersebut tidak dalam kondisi terkunci setang, tetapi telah dilengkapi kunci gembok tambahan.

Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban berinisial RK mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Penjaringan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi terkait dugaan pelaku.Dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MAJ. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Gedong Panjang, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam proses pengembangan kasus, Kapolsek menyatakan bahwa terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Menurut keterangan Kapolsek, petugas telah memberikan tembakan peringatan.Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan MAJ mengalami luka tembak pada kaki kanan.MAJ selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam pemeriksaan, terduga MAJ mengakui telah menjual sepeda motor Yamaha RX King tersebut melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran tunai atau cash on delivery (COD) di wilayah Jakarta Barat.Sepeda motor tersebut disebut dijual seharga Rp 8 juta.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio, membayar biaya kontrakan, serta membeli barang yang disebut sebagai ganja sintetis.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah muda, satu buah gunting bergagang plastik merah, satu unit telepon genggam Vivo Y11 Pro, serta kunci kontak sepeda motor.

Atas dugaan perbuatannya, terduga MAJ disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 7 tahun penjara.

Polsek Metro Penjaringan menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Sementara itu, pengambilan kendaraan tersebut kepada korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sehingga kendaraan tetap dapat digunakan tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan.

 

AFG

6 Kali Dibaca · TNI/POLRI


Berita Lainnya