Jakarta Utara, – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan serta penguasaan senjata yang digunakan untuk mengintimidasi warga dalam insiden yang terjadi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) dan dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K., M.H., Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggi, S.H., serta Kasubnit 1 Unit 2 Harda IPTU David Osiando, S.E., M.M.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial ADG (30) sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan pengancaman menggunakan benda menyerupai senjata api.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB saat ADG mendatangi sebuah ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida C-03, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing. Saat itu, tersangka datang menggunakan mobil Mercedes-Benz bersama seorang perempuan berinisial NZ.
Setibanya di lokasi, ADG diduga meluapkan emosinya dengan merusak sejumlah fasilitas di ruko tersebut. Aksi yang terekam kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan tersangka menginjak dan memukul neon box hingga rusak, menendang dinding gypsum sampai berlubang, melempar kursi, serta membanting botol hand sanitizer.
Dalam rekaman CCTV juga terlihat tersangka melakukan gerakan seolah hendak mencabut senjata dari pinggangnya sambil mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada petugas keamanan yang berada di lokasi.Atas kejadian tersebut, pemilik ruko berinisial BD melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali mendatangi lokasi dan kembali membuat keributan. Tersangka diduga menendang kendaraan milik korban yang terparkir di halaman ruko hingga menyebabkan kerusakan.Korban kemudian menghubungi layanan darurat 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cilincing segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 mm di dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa airsoft gun tersebut merupakan benda yang sebelumnya digunakan untuk menakut-nakuti pihak keamanan ruko sebagaimana terekam dalam CCTV. Senjata tersebut diakui telah dimiliki sejak Februari 2026 dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.Polisi juga menemukan dokumen kepemilikan dan kartu anggota klub menembak yang setelah dilakukan pengecekan diketahui tidak terdaftar secara resmi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku motif perbuatannya dilatarbelakangi rasa tidak terima terhadap dugaan ucapan yang dianggap menyinggung kekasihnya dalam peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 306 KUHP tentang penguasaan atau penyimpanan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya tanpa hak, serta Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 mm, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Mercedes-Benz warna hitam, rekaman CCTV, serta sejumlah barang yang mengalami kerusakan akibat aksi tersangka.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindakan intimidasi, perusakan, maupun penggunaan senjata yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(AFG)