Jakarta, Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satpol PP DKI Jakarta resmi mengeluarkan edaran terkait penyesuaian jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan usaha rekreasi di wilayah Ibu Kota.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam edaran yang berlaku mulai 18 hingga 22 Maret 2026, para pengusaha diminta mengubah jam operasional sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Langkah ini diambil untuk menjaga suasana Jakarta tetap kondusif, aman, dan tertib menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan mengedepankan koordinasi bersama perangkat daerah dan unit kerja terkait.
“Kami berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan secara arif, bijaksana, humanis, persuasif, namun tetap tegas,” ujar Satriadi Gunawan, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, pendekatan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi pelaku usaha dengan penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat selama bulan suci.
Satpol PP mengimbau seluruh pengusaha THM dan usaha rekreasi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan mampu meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum sekaligus menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dengan adanya pengaturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap suasana Ramadhan tahun ini berlangsung lebih khusyuk, aman, dan penuh toleransi, tanpa mengabaikan keberlangsungan roda perekonomian sektor pariwisata.
(Ahm)