Bogor. Sinergitas TNI dan Polri terus diperkuat melalui kegiatan sambang warga di wilayah hukum Polsek Cijeruk. Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk, Aiptu Eko Bambang S, bersama Babinsa Sertu Yanto melaksanakan kegiatan sambang ke warga binaan di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin (15/09/2025).
Kegiatan sambang ini bertujuan menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta edukasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kesempatan itu, petugas juga mengajak masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang warga merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.
“Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk selalu menjaga kerukunan antarwarga dan berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Kami juga mendorong masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terjadi permasalahan terkait keamanan,” jelas AKP Didin Komarudin.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan komunikasi intensif dengan masyarakat penting dilakukan agar petugas dapat mengidentifikasi sekecil apa pun potensi permasalahan yang timbul.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat, setiap permasalahan yang terjadi akan cepat ditindaklanjuti. Dengan demikian, solusi pemecahan masalah bisa segera dicari sehingga permasalahan tidak berkembang menjadi lebih besar,” ungkap IPDA Yulista Mega Stefani.
Ia menambahkan, selain sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan, kegiatan sambang warga juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat semakin mengerti hak dan kewajibannya serta tidak mudah terpengaruh oleh tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor itu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, ataupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tetapi tidak memiliki payung hukum resmi. “Perekrutan tenaga kerja ilegal tersebut termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Petugas siap menerima laporan dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Dengan sinergitas TNI dan Polri serta peran aktif masyarakat, Polres Bogor berharap situasi kamtibmas di Kabupaten Bogor semakin aman, nyaman, dan kondusif. Upaya preventif ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan sejahtera.
(Ahm)