Surabaya, Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dua aparatur sipil negara (ASN) asal Sidoarjo terhadap seorang pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur berakhir kandas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Dalam putusan perkara nomor 787/Pdt.G/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dengan pertimbangan bahwa gugatan dinilai kabur (obscuur libel) serta mengandung unsur ne bis in idem.
Majelis menilai perkara yang diajukan sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan nomor 431 K/Pdt/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam perkara ini, Inggrit Anggraini Pontoh dan Yossy Wahyono menggugat Tina Sudartini dengan nilai materiil Rp273.480.000 serta kerugian immateriil Rp500.000.000.
Penggugat menilai tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menyelesaikan kewajiban utang.
Namun, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu menyatakan hubungan hukum yang terjadi merupakan utang-piutang, sehingga tidak tepat dikualifikasikan sebagai PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Perkara ini seharusnya masuk dalam ranah wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, substansi perkara juga telah diputus sebelumnya,” ujar kuasa hukum tergugat dalam keterangannya.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi nomor 431 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penggugat dan menyatakan adanya kelebihan pembayaran oleh tergugat sebesar Rp31.231.000. Menanggapi putusan terbaru, Tina Sudartini menyampaikan rasa syukur atas hasil yang diperoleh. Ia mengaku lega setelah melalui proses hukum yang panjang.
“Saya berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi dan memperjuangkan hak saya,” ujarnya.
Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa utang-piutang harus ditempatkan dalam kerangka wanprestasi, serta memperkuat prinsip ne bis in idem, yakni perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk cermat dalam menentukan dasar gugatan agar sesuai dengan konstruksi hukum yang tepat.
(DHM/AFG)