JAKARTA UTARA, Selain melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tim Kuasa Hukum dari TFM Law Office & Partner yang dipimpin oleh Advokat Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA., C.PLM. dan Advokat Riko Simanjuntak, S.H. secara resmi mendesak dan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan tindakan tegas serta pengawasan ketat terhadap PT Toyota Astra Financial Services (PT TAF), Selasa (13/10).
Langkah ini diambil setelah kantor hukum TFM Law Office & Partner mengirimkan surat pengaduan resmi kepada OJK terkait dugaan pelanggaran berat regulatorik dan perlindungan konsumen yang dilakukan oleh PT TAF terhadap klien mereka, Ibu Daryati.
Dorongan Tegas Terhadap OJK dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Tim Advokat menilai bahwa OJK selaku lembaga pengawas sektor jasa keuangan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menegakkan aturan perlindungan konsumen serta memberikan sanksi administratif maupun operasional kepada PT TAF agar bertanggung jawab penuh atas tindakan kesewenang-wenangannya.
"Kami mendesak dan mendorong OJK untuk tidak tinggal diam melihat praktik penarikan paksa oleh debt collector serta pelelangan sepihak yang merugikan masyarakat konsumen. Kami telah bersurat secara resmi membuat pengaduan agar OJK menindak tegas PT TAF sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang diduga kuat melanggar regulasi OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," tegas Advokat Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA., C.PLM.
Advokat Riko Simanjuntak, S.H.
menambahkan bahwa tindakan pengaduan ke OJK ini bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang kepada masyarakat lainnya.
"OJK harus hadir membela hak-hak konsumen. Jangan sampai industri pembiayaan/leasing dibiarkan berjalan tanpa mengindahkan hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan OJK itu sendiri. PT TAF harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami klien kami dan dievaluasi tata kelola operasionalnya agar tidak ada lagi korban-korban baru dikemudian hari," ujar Riko Simanjuntak, S.H.
Iktikad Baik yang Ditepuk Sebelah Tangan
Sebelum menempuh jalur gugatan hukum dan pengaduan resmi ke OJK, Tim Advokat TFM Law Office telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Pihak Kuasa Hukum telah melayangkan Surat Somasi Pertama dan Kedua, bahkan mendatangi langsung kantor PT TAF untuk bertemu dengan perwakilan manajemen (Pak Anton dan Pak Dodi). Namun, upaya musyawarah tersebut tidak direspons dengan iktikad baik untuk memulihkan hak-hak korban.
Atas dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum mengambil langkah komprehensif:
Gugatan Hukum Perdata (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menuntut ganti kerugian serta penetapan status quo atas kendaraan Toyota Rush Nopol B 1330 UOW.
Pengaduan Regulatorik ke OJK guna mendorong tindakan sanksi tegas, audit kepatuhan, serta evaluasi operasional penagihan dan eksekusi jaminan pada PT TAF.
Tim Advokat berharap respons cepat dari OJK akan menjadi sinyal kuat bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Indonesia agar selalu mematuhi koridor hukum dan menghormati hak-hak konsumen.
Red