JAKARTA — Di saat negara bersiap menegakkan ketentuan pidana baru terkait hubungan seksual di luar pernikahan yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, publik justru menyoroti ironi penegakan hukum yang tampak timpang, Senin (5/1/2026).
Hubungan intim di luar nikah dan praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kini resmi dikriminalisasi melalui Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional. Namun, di sisi lain, praktik prostitusi terselubung yang beroperasi secara terbuka dengan kedok panti pijat dan spa, khususnya di wilayah Jakarta Utara, justru terkesan luput dari penindakan serius.
Pasal 411 KUHP mengatur tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II, sementara Pasal 412 mengatur larangan kohabitasi dengan ancaman pidana 6 bulan. Kedua pasal tersebut bersifat delik aduan, artinya penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Namun realitas di lapangan memperlihatkan kontras yang mencolok. Sejumlah usaha spa dan pijat yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi seksual komersial masih beroperasi relatif tanpa hambatan. Aktivitas tersebut bahkan kerap disebut sebagai “rahasia umum” di sejumlah kelurahan Jakarta Utara.
Ironisnya, praktik yang bersifat publik, terorganisir, dan berorientasi bisnis itu justru kerap hanya berujung pada penindakan administratif, seperti penyegelan sementara atau teguran, tanpa menyentuh aktor utama di balik jaringan prostitusi.
Padahal secara hukum, praktik tersebut dapat dijerat melalui Pasal 296 KUHP, yang melarang pihak yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan penjara.Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang mengambil keuntungan dari prostitusi.
Meski demikian, kedua pasal tersebut dinilai jarang diterapkan secara maksimal. Hambatan pembuktian, lemahnya pengawasan, serta dugaan pembiaran sistemik menjadi faktor yang kerap disebut sebagai penyebab berulangnya praktik serupa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Apakah penegakan hukum akan lebih menitikberatkan pada ranah privat warga melalui delik aduan, sementara praktik prostitusi terselubung yang bersifat komersial dan terbuka justru dibiarkan terus tumbuh?.
Publik kini menunggu konsistensi aparat dan pemerintah daerah untuk menjawab keraguan tersebut, apakah hukum benar-benar ditegakkan demi ketertiban umum, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke praktik yang dilindungi oleh kepentingan tertentu.
(Ahm)