Kumpul Kebo Resmi Dapat Dipidana dalam KUHP Baru, Berlaku Delik Aduan
Menit Baca
Teks

Kumpul Kebo Resmi Dapat Dipidana dalam KUHP Baru, Berlaku Delik Aduan

Oleh

Jakarta, Praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah “kumpul kebo” kini resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah berakhirnya masa transisi KUHP lama, Senin (5/1/2026). 

Dalam KUHP baru, negara secara tegas menempatkan perilaku hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan yang sah sebagai perbuatan melanggar hukum, sejalan dengan norma kesusilaan yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.

Namun demikian, penerapan pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya laporan dari pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pelaku, seperti orang tua, pasangan sah, atau anak. Aparat penegak hukum tidak diperkenankan bertindak tanpa adanya pengaduan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk melakukan perburuan moral, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap nilai-nilai kesusilaan yang selama ini diakui secara sosial dan kultural. Negara, menurut pemerintah, berupaya menjaga keseimbangan antara nilai moral, budaya bangsa, dan hak privasi warga negara.

Meski demikian, pemberlakuan pasal tersebut memicu reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai aturan ini sebagai langkah positif untuk melindungi institusi perkawinan dan ketahanan keluarga. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan pasal, termasuk risiko kriminalisasi terhadap ranah privat kehidupan warga.

Sejumlah pakar hukum pidana mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap hati-hati dan profesional dalam menerapkan ketentuan ini. Penafsiran yang keliru atau penerapan yang berlebihan dikhawatirkan justru memunculkan polemik baru serta menggerus kepercayaan publik terhadap hukum.

Oleh karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan transparan, agar masyarakat memahami secara jelas batasan hukum, mekanisme pengaduan, serta konsekuensi pidana yang diatur dalam KUHP baru.

Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga nilai-nilai kesusilaan yang menjadi bagian dari identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

 

(Jo/Ahm) 

69 Kali Dibaca · Nasional


Berita Lainnya