JAKARTA, Setelah bertahun-tahun terbelit polemik pinjaman Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK), warga Paseban, Jakarta Pusat, akhirnya bisa bernapas lega. Sertifikat tanah yang sempat tertahan kini resmi dikembalikan, menandai berakhirnya konflik panjang antara ahli waris dan pengelola koperasi.
Mediasi berlangsung di Aula Kelurahan Paseban pada Rabu (1/10/2025), dipimpin Lurah Paseban, Hagi, dan dihadiri pengurus koperasi PPMK, perangkat kelurahan, aparat wilayah, serta keluarga Mukahar dan Edi Mukimin. Hasilnya, sertifikat tanah atas nama almarhum Mukahar langsung diserahkan kembali kepada ahli waris, sementara keluarga Edi Mukimin mencapai kesepakatan baru terkait pinjaman lama.
Polemik muncul karena utang senilai Rp47 juta tercatat atas nama almarhum Edi Mukimin. Namun ahli waris menegaskan pinjaman itu bukan sepenuhnya milik almarhum, melainkan gabungan beberapa warga. Mereka pun sudah mencicil Rp13,4 juta sesuai kesepakatan “bayar semampunya”. Karena peminjam utama telah wafat dan program PPMK vakum sejak 2021, keluarga menilai utang seharusnya diputihkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya pengawasan dana bergulir. Program PPMK yang digagas sejak 1997 untuk membantu usaha kecil, justru kerap menimbulkan sengketa berkepanjangan.
“Alhamdulillah sertifikat sudah kembali. Kami berharap pemerintah mempertegas aturan agar tidak ada lagi keluarga yang dirugikan,” ungkap salah satu ahli waris dengan wajah lega.
Warga kini berharap penyelesaian damai di Paseban bisa menjadi contoh bagi kelurahan lain, bahwa konflik PPMK dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan hak dasar masyarakat.
(Firman)